Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Diskon Tarif Ojek Online untuk Cegah Monopoli

image-gnews
Suasana keterangan pers terkait tarif ojek online di gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin, 25 Maret 2019. Kemenhub menetapkan batas bawah dan batas atas tarif ojek online berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana keterangan pers terkait tarif ojek online di gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin, 25 Maret 2019. Kemenhub menetapkan batas bawah dan batas atas tarif ojek online berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan tengah merancang skema baru untuk aturan tarif ojek online dalam waktu dekat. Dalam aturan yang tengah digodok, regulator bakal memberlakukan pembatasan diskon tarif ojek online.

Baca juga: Soal Diskon Tarif Ojek Online, Go-Jek Sebut Ini Konsekuensinya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan skema itu dirancang lantaran di Indonesia saat ini hanya ada dua aplikator, yakni Grab Indonesia dan Gojek. Menurut Budi Setiyadi, tarif diskon yang kerap diberlakukan salah satu aplikator berpotensi melumpuhkan aplikator lain. 

“Kalau yang satu (aplikator) memberikan subsidi terlampau banyak, yang lain enggak tahan, jadi tinggal satu (aplikator),” ucap Budi kala ditemui Tempo di kantornya, Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2019.

Budi Setiyadi khawatir, bila salah satu operator tergerus lantaran tak mampu bersaing memberikan subsidi diskon, ojek online akan dikuasi oleh satu perusahaan saja. Artinya, dalam kondisi ini, akan muncul potensi monopoli pasar. 

Ia lantas menekankan, saat ini, Kementerian Perhubungan bukan berusaha untuk menghapus diskon, namun menekan potensi predator harga atau predatory pricing. Predatory pricing kerap diartikan sebagai strategi yang dilakukan pelaku usaha untuk menjual produk dengan harga yang sangat rendah. Umumnya, predatory pricing dijalankan untuk menyingkirkan pesaing dari pasar.

Menurut Budi Setiyadi, rumusan pembatasan diskon tarif ojek online ini sudah dibahas bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Komisioner KPPU, Guntur Saragih, membenarkan klaim Budi Setiyadi.

“Kemenhub sudah berkonsultasi dengan kami sebelum Lebaran lalu. Artinya benar kalau konteksnya pembatasan diskon, dalam ranah pasar, tidak boleh ada predatory pricing,” ucap Guntur kala dihubungi Tempo pada Rabu siang. 

Ihwal pembatasan diskon tarif, Budi Setiyadi memperkirakan narasi aturan itu akan menjadi turunan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Di dalam beleid tersebut termaktub besaran tarif batas atas dan batas bawah ojek online.

Budi Setiyadi menjelaskan, Kementerian Perhubungan bakal memastikan diskon yang diterapkan aplikator nantinya tak melampaui tarif batas bawah. “Boleh saja diskon, tapi jangan di bawah harga yang ditentukan,” ucapnya.

Ditemui di tempat berbeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan tentang pembatasan pemberian diskon tarif ojek online merupakan evaluasi berkala yang rutin dilakukan sejak KM 348 diterapkan. Menurut dia, evaluasi dilakukan berdasarkan hasil riset dan diskusi dengan sejumlah entitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Budi Karya menyebut aturan baru ini mempertimbangkan usulan pengemudi. “Kalau ojek online itu kan dinamis. Apa yang kita lakukan adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalaupun kita melakukan riset kita hanya melakukan tahapan diskusi, tidak pernah kami memutuskan sendiri,” ucapnya.

Tak hanya mengajak rembukan aplikator dan mitra pengemudi, Kementerian Perhubungan memastikan telah berkomunikasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI. Ketua YLKI Tulus Abadi membenarkannya.

“Sudah diajak diskusi informal, namun belum secara formal. Pada prinsipnya yang harus dipahami adalah kewajaran tarif,” ujar Tulus kepada Tempo. Tulus mengatakan, diskon yang diberikan secara jor-joran oleh aplikator sejatinya juga akan merugikan konsumen bila perkara itu berimbas pada matinya salah satu perusahaan aplikasi.

Bila salah satu aplikator mati, kemungkinan konsumen akan dirugikan karena praktik monopoli menjadi lebih tinggi. Namun, berbarengan dengan pembatasan diskon, Tulus meminta Kementerian Perhubungan untuk menyediakan skenario lain. Misalnya mempertimbangkan ulang tarif batas atas supaya tidak memberatkan konsumen.

Kedua aplikator, Grab Indonesia dan Gojek, belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pembatasan diskon tarif ojek online tersebut. Tempo telah menghubungi VP Corporate Affairs Gojek Michael Say dan Presiden Grab Ridzki Kramadibrata. Namun keduanya belum memperoleh respons.

Sebelumnya, diskon tarif sudah pernah disuarakan oleh aplikator ojek online Gojek. Sejak tarif baru resmi diterapkan 1 Mei 2019, sejumlah aplikator ojek online, tak terkecuali Gojek, mengambil sejumlah langkah antisipasi agar tak kehilangan pelanggan.

Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, menyebutkan sejumlah program promo dan diskon dimaksudkan untuk menarik konsumen yang dalam beberapa hari terakhir diakui menurun akibat tarif yang tinggi. "Makanya kita buat berbagai program menarik," katanya di Restoran Senyum Indonesia, di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, Rabu petang, 8 Mei 2019.

Namun begitu, Nila menilai pemberlakuan promo dan diskon tarif ojek online itu tak bisa dilakukan dalam jangka waktu panjang. Sebab, akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan dalam hal ini mengeluarkan banyak subsidi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | WIRA UTAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

9 jam lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.


Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

22 jam lalu

Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara kembali meletus pada Selasa 30 April 2024  dini hari.
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.


17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?


Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Para penumpang menuju pesawar Lion Air di Bandara Internasional Yogyakarta (BIY). Rencananya 140 penerbangan di Bandara Adisutjipto dipindahkan ke BIY. Foto: @jababekaandco
Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

8 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.